Kenaikan kelas menjadi penanda berakhirnya proses pembelajaran pada tahun ajaran tertentu. Dengan demikian, kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
- Portofolio, berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perlaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara daring atau luring
- Bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan berpedoman pada peraturan yang ada.
Idealnya, kenaikan kelas peserta didik didasarkan pada penilaian hasil belajar semester 1 dan semester 2 secara kumulatif dengan pertimbangan seluruh Kompetensi Dasar dapat dituntaskan. Peserta didik dinyatakan naik atau tidak naik kelas ditentukan oleh rapat pleno Dewan Guru.
Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam beberapa bentuk berikut.
"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," jelas Nadiem Makarim.
Guru harus sadar dalam masa pandemi ini, seluruh siswa harusnya memang tidak ada yang tidak lulus. Mereka sudah bersusah payah untuk melalui “penderitaan” pembelajaran di rumah dengan segala keterbatasan. Mampu bertahan untuk bisa belajar di rumah selama hampir 3 bulan adalah mukjizat. Mereka harus rela mengikuti pembelajaran daring dengan segala kondisi yang serba terbatas. Sungguh itulah kenaikan “kelas” yang sesungguhnya. Pribadi yang tangguh dan mampu bertahan dalam segala kondisi. Perubahan adalah kondisi yang sepele bagi generasi selanjutnya. Amin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar