- Evaluasi di kelas yang dilakukan sendiri oleh pendidik/atau dalam rangka memantau kemajuan belajar peserta didik terus-menerus.
- Tes kemampuan dasar (TKD) untuk pemantauan dan perbaikan proses pembelajaran.
- Ujian Akhir yang terdiri atas Ujian Akhir Sekolah Dasar
- Telah duduk di kelas akhir pada satuan pendidikan yang bersangkutan
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar / nilai raport lengkap dari semester I kelas I sampai dengan semester I kelas akhir (Juknis Ujian Akhir Sekolah Bersetandar Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah (SD/MI/SDLB Kota Mataram TP. 2007/2008).
-
Kegiatan MIN 4 Aceh Utara
Arahan dan bimbingan kepada seluruh siswa dan guru dari kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 4 oleh ibu Khadijah, S.Pd.I.
-
Kegiatan MIN 4 Aceh Utara
Kegiatan Assesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) oleh siswa dan siswi kelas-V tahun 2021 yang telah ditentukan oleh Nasional.
-
Kegiatan MIN 4 Aceh Utara
Kegiatan Assesmen Pendidikan Madrasah (ASPENMAD) tahun 2022 oleh pengawas Provinsi dan Kabupaten Aceh Utara.
-
Kegiatan MIN 4 Aceh Utara
Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 0002 Kelompok 3 Tahun 2021 yang dilaksanakan di MIN 4 Aceh Utara dan diawasi langsung oleh Fasilitator daerah (FASDA) Bapak Aiyub, S.Ag, MA .
-
Kegiatan MIN 4 Aceh Utara
Kegiatan Pelatihan Di Wilayah Kerja (PDWK) Media Pembelajaran Berbasis Multimedia Akt.II di lingkungan Kemenag Kab. Aceh Utara tahun 2022 diikuti oleh Bapak Antoni Ramadzana, S.Pd.
Tampilkan postingan dengan label KBM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KBM. Tampilkan semua postingan
UAM TAHUN PELAJARAN 2021-2022
Sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan prasayarat untuk mengikuti pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal (TK, Raudatul Athfal, dan bentuk lain yang sejenis), non formal (kelompok bermain/panti penitipan anak) dan/atau informal (pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan).
Pendidikan dasar yang merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat (pasal 17 ayat 1dan 2).
Adapun beberapa mata pelajaran ujian akhir madrasah bagi MI meliputi : pendidikan Agama, PKn, Bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan alam ilmu pengetahuan sosial, Seni budaya dan keterampilan, Penjaskes, Muatan lokal, Fiqih, Bahasa Arab, Aqidah Ahlak, SKI dan Qur’an hadits (BSNP, 2009).
UAM atau Ujian Akhir Madrasah selama ini sepertinya hanya diperlakuakn semacam ritual tahunan tanpa memberikan pengaruh berarti terhadap pembina dan pengelola serta pelaksana pendidikan pada tingkat sekolah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan. Masukan berupa informasi pendidikan yang diperoleh lewat ujian akhir hanya diperlakukan sebagai barang pajangan dan menjadi dokumen mati. Apabila sumber data ujian itu dipakai, pemanfaatannya hanya sebatas pada bahan kajian beberapa peneliti Pusat Penelitian Pendidikan (Puspendik) untuk kepentingan cum jabatan peneliti sedangkan para pejabat pengelola kebijakan pada tingkat pusat (direktorat, Puspendik, dan pusat kurikulum) hampir dapat dipastikan tidak akan menyentuh dan memperbincangkanya sampai masa ujian berikutnya.
Beberapa bentuk pengendalian mutu pendidikan yang harus dilakukan secara sistimatis dan sinergi adalah :
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ujian akhir merupakan hal yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan baik dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sampai dengan tingkat SMU/Aliyah.