PPDB dilaksanakan di setiap daerah di Indonesia, baik kota maupun kabupaten. Setiap madrasah harus melakukan proses PPDB sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh kementerian agama.
Ada 4 jalur penerimaan yang diperbolehkan dalam APBD, yaitu jalur zonasi (50%), jalur perpindahan orangtua/wali (5%), jalur afirmasi (15%), dan jalur prestasi (30%).
Pada Tahun ini, Madrasah Ibtidaiyah Negeri 4 Aceh Utara kembali melaksanakan PPDB dengan menggunakan sistem PPDB Offline.
Untuk Proses PPDB Offline atau PPDB bisa calon peserta atau yang mewakili dapat langsung mendatangi madrasah kami yang beralamat di Jl. Mesjid Bujang Salim No. 38 Keude Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Telp. (0645) 57177. Pendaftaran dibuka dari tanggal 14 Maret hingga Mei 2022, atau ketika kuota telah terpenuhi.
Persyaratan yang harus disiapkan:
- Usia minumal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Mengisi formulir pendaftaran
- Fc ijazah TK/RA (bila ada)
- Fc Akte kelahiran yang sesuai dengan Kartu keluarga
- Fc Kartu keluarga
- Fc KTP orang tua
Demikian Informasi pada artikel ini, semoga dapat bermanfaat dan memberikan informasi tentang PPDB Offline.
Terima Kasih
Wassalamualaikum Wr Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar